UU
RUMAH SUSUN
Pasal 55
BAB 6 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
(1) Sarusun pada rumah susun negara dapat disewa oleh
perseorangan atau kelompok dengan kemudahan dari pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penyewaan sarusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
