UU
RUMAH SUSUN
Pasal 54
BAB 6 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.
(2) Setiap orang yang memiliki sarusun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
pewarisan;
perikatan . . .
- perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; atau
- pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari yang berwenang.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada badan pelaksana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian
kemudahan kepemilikan sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
