UU
RUMAH SUSUN
Pasal 53
BAB 6 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
(1) Setiap orang dapat menyewa sarusun.
(2) Penyewaan sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak orang perseorangan atas sarusun dan pemanfaatan terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
