Pasal 45
BAB 6 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
(1) Penguasaan sarusun pada rumah susun umum dapat
dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
(2) Penguasaan sarusun pada rumah susun khusus dapat
dilakukan dengan cara pinjam-pakai atau sewa.
(3) Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun negara
dapat dilakukan dengan cara pinjam-pakai, sewa, atau sewa-beli.
(4) Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun
komersial dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
(5) Penguasaan sarusun dengan cara sewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus didaftarkan pada PPPSRS.
(7) Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai atau sewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.
(8) Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai, sewa, atau sewa-
beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemilikan Sarusun
