UU
RUMAH SUSUN
Pasal 44
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Proses jual beli, yang dilakukan sesudah pembangunan
rumah susun selesai, dilakukan melalui akta jual beli (AJB).
(2) Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah diterbitkan:
Sertifikat Laik Fungsi; dan
SHM . . .
- SHM sarusun atau SKBG sarusun.
Bagian Kesatu Penguasaan Sarusun
