UU
RUMAH SUSUN
Pasal 43
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah
susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
(2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- kepemilikan IMB;
- ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
- hal yang diperjanjikan.
