UU
RUMAH SUSUN
Pasal 46
BAB 6 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
(1) Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas
sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(2) Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan atas NPP.
