UU
RUMAH SUSUN
Pasal 107
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat
(1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61
ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
