UU
RUMAH SUSUN
Pasal 106
BAB 16 — PENYELESAIAN SENGKETA
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dapat dilakukan oleh:
- orang perseorangan;
- badan hukum;
- masyarakat; dan/atau
- pemerintah atau instansi terkait.
