Pasal 105
BAB 16 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa di bidang rumah susun terlebih
dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan yang disepakati para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.
