UU
RUMAH SUSUN
Pasal 108
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
- penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan rumah susun;
- pengenaan denda administratif;
- pencabutan IMB;
- pencabutan sertifikat laik fungsi;
- pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;
- perintah pembongkaran bangunan rumah susun; atau
- pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif,
tata cara, dan besaran denda administratif diatur dalam peraturan pemerintah.
