UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 18
Penjabat Bupati Mahakam Ulu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Mahakam Ulu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.