UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 19
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
