UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 17
Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
