UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 52
BAB 5 — SUMBER DANA PENGADAAN TANAH
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan
Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
