UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 51
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pemantauan dan evaluasi hasil penyerahan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang telah diperoleh, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pertanahan.
BAB V . . .
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
