UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
Instansi yang memperoleh tanah wajib mendaftarkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi
