UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 53
BAB 5 — SUMBER DANA PENGADAAN TANAH
(1) Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 meliputi dana:
- perencanaan;
- persiapan;
- pelaksanaan;
- penyerahan hasil;
- administrasi dan pengelolaan; dan
- sosialisasi.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan
pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian . . .
Bagian Kedua Penyediaan dan Penggunaan Pendanaan
