UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan
khusus untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.2 6
Bagian Kesatu Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
