UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk:
- Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
- Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
- Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
- Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
