UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Bentuk Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b meliputi:
- Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
- Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luarepkumham.go negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
- Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/atau
- Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.
