UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Ekspor
Nasional, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI sebagai lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badanepkumham.go
hukum menurut Undang-Undang ini.
(3) LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen.
(4) LPEI bertanggung jawab kepada Menteri.
