UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
(2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar
wilayah Republik Indonesia. Bagian Kedua Fungsi, Tugas, dan Wewenang
