UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan:
- LPEI mulai beroperasi;
- anggota Dewan Direktur telah diangkat; dan
- peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini telah ditetapkan.
(2) Dengan beroperasinya LPEI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia dinyatakan bubar dan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum LPEI; dan
- semua pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi pegawai LPEL
