UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
21 2009, No.2
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakartaepkumham.go pada tanggal 12 Januari 2009
,
www.djpp.depkumham.go.id
