UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank.
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank.