UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam menjalankan kegiatannya, baik dalam melakukan Pembiayaan, Penjaminan, maupun Asuransi, LPEI tundukepkumham.go pada Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
