Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pegawai LPEI yang dengan sengaja melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24
ayat (1), dan/atau Pasal 32 yang mengakibatkan kerugian bagi LPEI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, atau
Direktur Pelaksana yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24
www.djpp.depkumham.go.id
19 2009, No.2
ayat (1), dan/atau Pasal 32 yang mengakibatkan kerugian bagi LPEI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
