UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 42
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur
Pelaksana, dan pegawai yang melanggar ketentuan Pasalepkumham.go17 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat
(3), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa
teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
