UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 41
BAB 6 — BANTUAN HUKUM
LPEI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, pegawai,
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.2 18
mantan Dewan Direktur, mantan Direktur Eksekutif, mantan Direktur Pelaksana, dan mantan pegawai atas tuntutan pidana dan/atau gugatan yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum, sepanjang keputusan dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
