UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesiaepkumham.gotetap melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan beroperasinya LPEL
- Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk mempersiapkan operasional LPEI dan melakukan sosialisasi.
- Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia.
