UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional untuk:
- mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;
- mempercepat peningkatan ekspor nasional;epkumham.goc. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan
- mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor. Bagian Kedua Bentuk Pembiayaan Ekspor Nasional
