UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
- Pembiayaan;
- Penjaminan; dan/atau
- Asuransi.
(2) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2009, No.2
