UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 34
(1) Aktiva tetap yang dapat dihapusbukukan adalah aktivaepkumham.go yang telah habis umur ekonomisnya atau mengalami
keusangan karena kemajuan teknologi.
(2) Kewenangan penghapusbukuan aktiva tetap dilaksanakan
oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur.
