UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 33
(1) Dalam hal upaya penagihan atas piutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) telah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tetapi tetap tidak tertagih dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih, piutang tersebut dapat dihapustagihkan.
(2) Kewenangan penghapustagihan piutang LPEI
dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur.
