UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 32
(1) Kewenangan penghapusbukuan piutang LPEI
dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
- piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur;
- piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri; dan
- piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Menteri.
(2) Piutang yang dapat dihapusbukukan adalah piutang macet
yang walaupun telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya.
(3) LPEI wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang
yang telah dihapusbukukan sebelum piutang tersebut dihapus tagih.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.2 16
