UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 31
(1) Direktur Eksekutif menetapkan sistem kepegawaian,
penggajian, penghargaan, program pensiun, dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPEL
(2) Direktur Eksekutif mengangkat dan memberhentikan
pegawai LPEL
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Direktur
Eksekutif.epkumham.go Bagian Ketiga Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang serta Penghapusbukuan Aktiva Tetap
