UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 30
(1) Direktur Eksekutif mewakili LPEI, baik di dalam maupun
di luar pengadilan;
(2) Kewenangan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada 2 (dua) orang Direktur Pelaksana.
www.djpp.depkumham.go.id
15 2009, No.2
Bagian Kedua Kepegawaian
