UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 29
(1) Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur
Eksekutif.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu
oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
(3) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling banyak 4 (empat) orang berasal dari dalam LPEL
(4) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif.
