Pasal 28
(1) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri
apabila:
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya berakhir;
- mengundurkan diri;
- kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri;
- memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri;
- melakukan kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pidana lainnya, atau pelanggaran moral; dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a diberhentikan dari jabatannya
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat di instansi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.2 14
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) sebelum diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri kepada Menteri.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pemberhentian anggota Dewan Direktur dan pengangkatan
anggota yang baru harus dilakukan sehingga jumlah anggota Dewan Direktur paling sedikit 4 (empat) orang.
(6) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan, anggotaepkumham.goDewan Direktur penggantinya ditetapkan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Direktur yang diangkat
untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Direktur yang digantikannya.
