UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
13 2009, No.2
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
- tidak termasuk daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
- tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
- memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidangepkumham.go yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit.
