UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 26
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan
kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEL
(2) Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota
Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya Dewan Direktur
dan Direktur Pelaksana ditetapkan oleh Menteri.
