Pasal 25
(1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEL
(2) Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10
(sepuluh) orang, yang terdiri atas:
- 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.2 12
membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian.
- paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEL
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.epkumham.go(5) Salah seorang dari anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif.
(6) Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan
Direktur.
(7) Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
melakukan tugas secara penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan eksekutif di tempat lain.
(8) Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
