UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan
untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain dalam bentuk:
- surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;epkumham.go b. Sertifikat Bank Indonesia;
- surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
- surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
- simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau
- simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.
(3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan risiko.
ORGANISASI Bagian Kesatu Organ LPEI
