UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 23
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada
LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2009, No.2
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
