UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh
dana dari:
- penerbitan surat berharga;
- pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari:
- pemerintah asing;
- lembaga multilateral;
- bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri;
- Pemerintah; dan/atau
- hibah.
(2) Selain memperoleh dana dari sumber-sumber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia.
