UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 21
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun kegiatan digunakan untuk:
- cadangan umum;
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.2 10
- cadangan tujuan;
- jasa produksi dan tantiem; dan
- bagian laba Pemerintah.
(2) Persentase alokasi surplus ditetapkan:
- cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus; dan
- jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus.
(3) Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan
tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.epkumham.go Bagian Kelima Sumber dan Penempatan Dana
