UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) LPEI dapat membentuk cadangan umum dan cadangan
tujuan.
(2) Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan
tujuan telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk kapitalisasi modal dan 25% (dua puluh lima persen) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
