UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atasepkumham.go saham.
(3) Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan mekanisme yang berlaku.
(4) Penambahan modal LPEI untuk menutup kekurangan
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
