UU
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
(1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari
Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional atas biaya Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2009, No.2
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait
dengan penugasan khusus pelaksanaan program Ekspor nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Permodalan LPEI
